Ketua DPRD Kab Demak dan Ketua Komisi B DPRD Kab Demak kembali menerima audiensi terkait polemik permasalahan ganti rugi tanah untuk jalan tol Semarang – Demak di 3 Desa di Kecamatan Wonosalam, Kamis (25/2/21).

Tiga desa yang berpolemik tersebut adalah Desa Kendaldoyong, Karangrejo dan Wonosalam, dimana warga dari ketiga desa tersebut menuntut adanya keadilan bagi penerima hak ganti rugi, karena menurut warga, harga ganti ruginya sangat rendah.

“Kami minta pihak appraisal untuk memberikan pemahaman terkait yang dikeluhkan warga. Karena ini tidak hanya masalah tanah tapi juga mata pencaharian. Sementara yang bisa menentukan legalitas harga adalah appraisal,” ucap Ketua DPRD.

Klarifikasi dari pihak appraisal tersebut ditanggapi beragam oleh warga. Kades Karangrejo, Ahmad Kuwoso, menyampaikan, bahwa jika pembanding lahan diambil dari batas atau fungsinya, maka untuk desa Karangrejo tidak masuk dalam klausul fungsi, karena lokasinya nantinya akan berada di belakang tol.

sumber : http://www.menaranews.com/2021/02/polemik-jalan-tol-dprd-demak-minta-apprisial-kembali-sinkronkan-data-3-desa-di-kec-wonosalam/

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *