
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak, tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama;
- penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
- koordinasi dan penyusunan program, pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan, pelaksanaan pengelolaan keuangan, pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset, pengelolaan ASN di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah dilengkapi dengan perangkat organisasi yang secara struktural dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi Serta Jabatan Struktural Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan Daerah.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggug jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris Badan
Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sekretariat Badan melaksanakan fungsi :
- koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
- pengelolaan urusan ASN di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Badan membawahi dua kepala sub bagian yaitu Sub Bagian Program dan Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama
Bidang Kesatuan Bangsa bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, serta Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
Bidang Kesatuan Bangsa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai melaksanakan fungsi :
- penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan
sejarah kebangsaan; - penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di Daerah;
- pembentukan pasukan pengibar bendera; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kesatuan Bangsa dibantu oleh pejabat fungsional atau pelaksana yang dikoordinasikan oleh Ketua Tim Kerja.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan melaksanakan fungsi :
- penyusunan program kerja, penyusunan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala Daerah, pemantauan
situasi politik di Daerah; - penyusunan program kerja, penyusunan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah; dan - pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional atau pelaksana yang dikoordinasikan oleh Ketua Tim Kerja.
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen serta penanganan konflik.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik melaksanakan fungsi :
- penyusunan program kerja, penyusunan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan di Daerah; - penyusunan program kerja, penyusunan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan konflik di Daerah; - fasilitasi kegiatan forum koordinasi pimpinan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional atau pelaksana yang dikoordinasikan oleh Ketua Tim Kerja.
