Kesbangpol Hadir dalam giat Rakor Terbatas Forkopimda bersama Ormas Agama terkait PPKM di Kabupaten Demak, Pada hari Senin, 5 juli 2021, mulai pukul 09.00 wib – 10.36 wib, bertempat di Gedung Gradhika Bina Praja.
Inti penyampaian Sekda Kab. Demak “Instruksi Mendagri mulai dari 3 juli -20 juli 2021 melaksaanakan PPKM Darurat. Ada klausul khusus untuk Kab. Demak, agar menutup tempat ibadah untuk sementara, bukan melarang masyarakat untuk beribadah. Ketika yang ngendikan para tokoh Agama melalui jalur resmi, diharapkan tidak ada gesekan antara Pemkab dengan Umat”.
Inti arahan Wakil Bupati Demak “PPKM Darurat Jawa Dan Bali 3 Juli – 20 Juli 2021. Ada beberapa poin yang perlu kita pahami bersama, dimana tempat ibadah ditutup sementara. Dengan adanya PPKM ini diharapkan tidak menimbulkan disstabilitas. Pemkab minta tolong kepada Tokoh Agama, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat. Disatu sisi kita bisa melaksanakan instruksi mendagri, di sisi lain kita juga harus bisa menjaga kondusifitas wilayah”.
Inti penyampaian Kapolres ” PPKM ini dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali.Kita dari tingkat Kabupaten sampai tingkat Desa, untuk mematuhi PPKM untuk memutus mata rantai Covid-19. Se Jawa Tengah, angka kematian covid-19 di Kabupaten Demak tertinggi, No 1 dan 2, tidak pernah turun ke angka 3. Tempat Isolasi di Kabupaten Demak, penuh dengan pasien covid-19. Setiap minggu anggota Polres kami swab, yang positif kami isolasi terpusat di Rumah Dinas Sekda Kab. Demak. Selain warung, fasilistas umum, tempat ibadah juga termasuk tempat penularan covid-19 “.
” Penutupan tempat ibadah sementara, bukan berarti melarang untuk beribadah, melainkan untuk sementara menjalankan ibadah di rumah dengan prokes. Selama 2 hari kita melaksanakan pemantauan, banyak masyarakat beribadah berjamaah tanpa menggunakan masker. Kami mohon kepada tokoh agama untuk mengedukasi umat terkait PPKM Darurat. Pak Dandim sudah 5 hari terkena Covid-19, untuk yang ke 2 kalinya, beliau sudah berusaha mentaati prokes saja masih terpapar, apalagi masyarakat kita yang tidak mengindahkan prokes covid-19 ” Imbuhnya.
Inti penyampaian Kajari ” Semua yang telah disampaikan adalah fakta di lapangan, kita tidak boleh main-main dengan covid-19.Instruksi Mendagri, semua tempat Ibadah di tutup sementara, untuk percepatan penanganan covid-19. Mari kita sama-sama menghimbau kepada umat, bukannya Pemerintah mencegah masyarakat untuk beribadah, melainkan menjalankan ibadah dengan aman”.
Inti penyampaian Ketua DPRD Kab. Demak ” Kita berkumpul di sini bisa menyatukan visi untuk menutup tempat ibadah sementara.Kami harap kita bisa satu bahasa, dan tidak salah persepsi tentang beribadah. PPKM ini merupakan ikhtiar kita untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Besar harapan kami kepada tokoh Agama yang berada disini memberikan edukasi kepada umat untuk menghindari kerumunan dan memutus mata rantai covid-19. Kita bersinergi penutupan tempat ibadah tidak menjadi sebuah polemik “.
Inti penyampaian Perwakilan FKUB Demak ” Kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah dalam memytus rantai penyebaran covid.Kami sudah melakukan dialog dengan tokoh agama terkait deteksi dini dan cegah dini konflik terkait isu covid. Kami adakan monitoring di tempat ibadah untuk prokes di Kabupaten Demak. Kami melakukan edukasi kepada tokoh agama terkait pencegahan penyebaran covid-19 “.
Hasil Rakor:
- Pada saat PPKM Darurat Tempat Ibadah di tutup sementara.
- Adzan tetap dikumandangkan, Muadzin dan takmir diperbolehkan Sholat di Masjid.
- Sholat Jum’at tidak dilaksanakan berjamaah dulu, hal ini tokoh Agama menyampaikan fatwa – fatwa terkait Sholat Jum’at kepada umat, agar tidak terjadi konflik.
