Sebagai tindaklanjut surat edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-66.IP.03.02 Tahun 2026 dan hasil koordinasi pelaksanaan program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) tanggal 08 Juli 2026, pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2026 dilaksanakan Rapat Koordinasi tim Gugus Tugas dan Perwakilan Pegiat HAM dari Desa/Kelurahan yang dipilih dari masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Demak dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri Kepala Kanwil HAM daerah Jatang dan DIY Mustafa Beleng S.H., M.H.
Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Demak memiliki komitmen yang kuat untuk aman damai dan bisa menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat. Mari kita jadikan Kampung Redam ini bukan hanya sekedar beberapa administratif tapi sebagai gerakan bersama teman-teman budaya dialog memperkuat toleransi kemudian sadar hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah
Sementara itu Kakanwil HAM menyampaikan Kampung Redam Merupakan Program Prioritas Kementrian Hak Asasi Manusia RI dalam Rencana Strategis 2025- 2029 maka Implementasi untuk kampung Redam ini penghormatan perlindungan pemenuhan penegakan. Ketika ada permasalahan pelanggaran ham jika bjsa diselesaikan di level kampung saja dengan melibatkan tokoh – tokoh yang berpengaruh, Upaya Kita dari kementrian HAM untuk mengedukasi dan sosialiasi agar kedepan tidak terjadi gejolak maupun konflik jika ada bisa diselesaikan dengan secara Damai.
