1. Buka alamat web SILAYARMAS melalui browser
  2. Ketik silayarmas.demakkab.go.id
  3. Pilih menu Pendaftaran Ormas
  4. Di Halaman Pendaftaran Ormas ada Detail Organisasi yang harus di isi sesuai AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
  5. Setelah semua form terisi sesuai data ormas yang akan didaftarkan, Klik Simpan.
  6. Selanjutnya akan diproses/diverifikasi oleh admin BAKESBANGPOL.
  7. Bila ada persyaratan yang belum lengkap, diminta melengkapi persyaratan pendaftaran tersebut, pemberitahuan ini lewat email atau wa.
  8. Setelah diverifikasi admin, maka pemberitahuan akan muncul di email yang di daftarkan di SILAYARMAS.
  9. Apabila sudah lengkap akan diverifikasi Kepala Badan dan TTE, selanjutnya lewat system akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas (SPKO).
  10. Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas (SPKO) akan dikirim lewat email/wa pengurus ormas yang bersangkutan (bisa dicetak sendiri).

Catatan : Apabila mengalami kesulitan saat mengisi form pendaftaran ormas, silahkan hubungi nomor admin berikut (No. HP : 0896-4750-0024).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *