
Sesuai amanat Permendagri no 70 Th 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Permendagri no 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Semua pemerintah daerah mulai Tahun anggaran 2021 harus sudah menyesuaikan program dan kegiatan yang baru dengan melakukan mapping program dan kegiatan sesuai Permendagri dengan program dan kegiatan Renstra OPD.
Menindaklanjuti amanat Permendagri tersebut kantor Kesbangpolinmas Kab. Demak diwakili oleh KASUBBAG TU, Muslihin, SH melaksanakan desk mapping program dan kegiatan Renstra Kantor Kesbangpol agar sesuai dengan program dan kegiatan di PERMENDAGRI tersebut, diharapkan penyusunan Renja 2021 sudah mengacu dengan Program dan Kegiatan baru.
Desk didampingi oleh kepala Bidang program dan Litbang ibu Masbahatun Ni’amah. Dalam desk tersebut juga dimasukkan indikator kinerja masing-masing program dan kegiatan.
