Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan dalam hal legalisir dokumen.
Gambar diatas adalah surat yang menjelaskan dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Namun legalisir atau fotocopy dokumen kependudukan yang seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak yang belum ditandatangani secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atau fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Dindukcapil Kabupaten Demak.
Untuk anda yang memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan secara digital dan melalui proses Tanda Tangan Elektronik (TTE), kini tidak memerlukan pengesahan kembali, penduduk bisa mengecek keabsahan dokumen kependudukannya melalui aplikasi Barcode yang terdapat pada ponsel android.
berikut gambar sebelum dan sesudah proses Tanda Tangan Elektronik:

Dengan adanya terobosan ini diharapkan akan terus mendorong serta mendukung banyaknya terobosan yang dapat lebih memudahkan masyarakat Kabupaten Demak.
