DEMAK – Pada hari kamis 26 Maret 2020, Bertempat di Kantor Kesbangpolinmas Pengurus Gereja meminta ijin rekomendasi ijin mendirikan bangunan (imb) terkait pemindahan pembangunan gedung Gereja Kristen Jawa (GKJ) Mranggen di Bumirejo Karangawen Demak.
FKUB sebagai mitra Kantor Kesbangpolinmas memberikan ijin rekomendasi yang sudah di monitoring dan di evalusai sesuai prosedur dan persetujuan masyarakat sekitar, dari rekomendasi pemindahan pembangunan greja ini diharapkan tidak ada konflik umat beragama di wilayah Bumirejo Karangawen Demak khususnya dan Wilayah Kabupaten Demak pada umumnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2020 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinnya.
