Demak – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya nomor 36 Tahun 2020  yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), 07 April 2020.

Dalam surat edaran tertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN, yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing.

Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Melalui SE, ASN juga diminta untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik.

sumber: https://republika.co.id/

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *