Bulan suci Ramadhan tahun ini akan terasa berbeda akibat dampak wabah Corona (COVID-19).

Untuk mencegah penularan Corona, Kemenag menerbitkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang panduan beribadah di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Musabab masih ada pandemi Corona atau COVID-19, Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Islam melaksanakan sholat tarawih di rumah.

Selain sholat tarawih, beberapa upacara seremonial seperti buka puasa bersama dan peringatan Nuzul Quran dengan mendatangkan orang banyak ditiadakan. Dalam surat edarannya, Menag juga memberikan panduan terkait pengumpulan dan penyaluran zakat di saat umat Islam di Indonesia menghadapai pandemi Corona atau COVID-19.

sumber: news.detik.com

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *