Kantor Kesbangpolinmas mengikuti Bimbingan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Rapat dilaksanakan di Staff Ahli, Selasa 12/05/2020.
Layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.
Fungsi SIPP :
1. Sebagai pusat informasi layanan publik di indonesia.
2. Sebagai alat dukungan data bagi kementrian, lembaga dan pemda untuk pengambilan keputusan dalam rangka membina dan melakukan evaluasi serta penilaian kinerja penyelenggara layanan publik.
3. Sebagai media pembelajaran masyarakat tentang penyelenggaraan layanan publik di indonesia
Aplikasi informasi pelayananan publik yang dapat di gunakan secara bersama oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
5. Sebagai salah 1 indikator evaluasi serta penilaian kinerja penyelenggara layanan publik
6. Sebagai instrumen pengumpulan laporan survey kepuasan masyarakat kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Dpt di akses melalui : sipp.menpan.go.id
