Sebagi tindak lanjut setelah penetapan Peraturan daerah kab. Demak no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kantor Kesbangpolinmas mengikuti rapat koordinasi persiapan penyusunan raperbup SOTK dimana salah satu yg dibahas adalah SOTK Badan Kesbangpol.

Hadir dalam rakor tersebut selain kantor Kesbangpolinmas, Dinas kesehatan, dinkominfo dinputaru dan dinperkim juga hadir sebagai akibat dari perubahan dari tupoksi dinputaru.

Perda no 2 tahun 2020 ttg perubahan Perda no 5 Th 2016 adalah peningkatan tipologi dinas yaitu dinkes dinputaru dan dinkominfo serta perubahan dari kantor Kesbangpolinmas menjadi badan kesbangpol.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *