Dilaporkan pada hari Selasa tgl 16 juni 2020 mulai 08.45-11.10 wib Kesbangpol Kab. Demak mengikuti yustisi rokok ilegal yang dilaksanakan Satpol PP diwilayah Kecamatan Wedung dan Mijen :
A. Desa Bungo
- Ika – Nihil
- Surhadi – (merk rokok: Ten – 7.000 Prambanan – 14.000)
- Muhammad Fatah – nihil
- Aisur Mahfiroh – nihil
B. Desa Tempel
- Fatia – (merk rokok: GLS-5.000, PANDAN-7. 000, SEHATI-7.000)
- Kisyono – Nihil
C. Desa Pasir Mijen
- Isroful – Nihil
D. Desa Jetak
- Nurul – Nihil
- Rozin – nihil
E. Desa Jungsemi
- Masdar – Nihil
- Siti – Nihil
- Susmiyati – Nihil
Acara berjalan dengan tertib aman dan kondusif.
