Demak – Untuk kemudahan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Demak mulai menerapkan pelayanan digital untuk semua layanan dokumen kependudukan.

Mulai 1 Juli 2020 formulir layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *