Terkait jam operasional pasar yang sekarang dibatasi dari jam 06.00 pagi sampai jam 12.00 siang, para pedagang pasar melakukan audiensi ke DPRD yang dilaksanakan pada hari Senin 13 Juli 2020, pujul 10.40 s.d 12.00 wib, bertempat di ruang komisi A DPRD Kab Demak yang di monitoring oleh Kantor Kesbangpol Demak.
Inti Penyampaian Pembuka Ketua DPRD antara lain “Sesuai dengan surat yg masuk kita melakukan audiensi dengan agenda pembahasan jam operasional dan dibukanya pintu ke tiga, Saat ini kita harus memaklumi walau ada covid – 19, namun perekonomian harus berjalan juga, walau covid masih masih namum perekonomian harus jalan juga. Untuk kadin-kadin yang hadir kami ucapkan terimakasih dan mari kita mencari solusi terkait hal ini”
Inti Penyampaikan Koordinator Perwakilan Pedagang Bintoro antara lain “Kami dari anggota pasar bintoro membawa beberapa peserta, dimana 28 hari yg lalu sudah mendapatkan masa lockdown. Dimana kami tidak menyanggah karena kami sadar itu yang harus dilakukan, Untuk pasar krempyeng malah dibuka malam dengan para pelapak yg bukan dari demak, malah dari semarang dan ungaran, dan saya juga melihat bahwa mereka tidak memakai APD serta tidak ada peringatan”.
Inti Penyampaian Kadinkes antara lain “Hasil dari rapit pasar bintoro semuanya nonreaktif, dimana untuk pasar bintoro tidak ada yg covid, namun ada 1017 orang tanpa gejala yang di Demak, dengan penyebaran di semua kecamatan, Sampai hari ini Gubernur menyatakan bahwa Demak itu adalah zona merah, Selama Demak masih ditemukan kasus corona maka Demak belum dikatakan bebas, dimana sekarang ada 320 OTG dalam pantauan saya”.
Inti Penyampaian Kadindagkop anata lain “Terkait perpanjangan di Pasar, kami menerbitkan surat edaran, dimana untuk jam operasional pasar dari jam 00.00 sampai jam 12.00 wib yang akan terus berlangsung hingga akhir Juli 2020, Secara umum pelaksanaan berjalan dengan baik, pembatasan jam operasional juga berjalan dengan baik, untuk mengakomodir permintaan pedagang pasar bintoro yg meminta perpanjangan perlu kami lakukan pembahasan internal dengan OPD dan Satgas Covid”.
Tanggapan Ketua DPRD antara lain “Terkait pembatasan jam itu seakan tidak pas, karena walau dibatasi akan adanya penumpukan pada jam jam tsb, Dalam menjalankan perintah, Kepala Dinas memang sudah sesuai UU tapi namun perlu dilihat bagaimana dampaknya ke warga”.
“Sejak awal kita berikan masukan kalau waktu jam operasinal tidak ada masalah, yang masalah adalah siapa yang masuk dan melakukan perdagangan harus pake APD, bila tidak silahkan tidak boleh masuk”, tambahnya.
Kesimpulannya pedagang pasar Terkait pembatasan waktu meminta dirubah dari jam 06.00 s.d 14.00 wib dan isi rapat ini akan disampaikan di gugus tugas dimana kami beri waktu 1 minggu, agar segera ada solusi.

