Demak – Hari ini Senin 20 Juli 2020 telah diterima pemberitahuan keberadaan Ormas PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATAI (PSHT) cabang Demak bertempat di Kantor Kesbangpol kabupaten Demak.
Dengan melampirkan Dokumen berupa salinan Surat Keputusan Pengesahan status Badan Hukum Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0010185.AH.01.07 TAHUN 2019 dan Keputusan Kepengurusan Daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2016 Tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organsasi Kemasyarakatan.
Sehubungan dengan hal itu keberadaan Ormas sudah tercatat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Demak.
