Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Demak Nomor 094/1015/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 tentang Sosialisasi dan edukasi serta penegakan disiplin protokl Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Demak, Pada hari, Selasa 6 Oktober 2020, mulai pukul 09.00 wib s/d selesai, bertempat di Desa Purwosari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
Adapun Rangkaian Kegiatan sebagai berikut :
- Sebelum melaksanakan Kegiatan sosialisasi percepatan penanganan covid-19 dan pembagian masker, Kantor Kesbangpolinmas dan Dindukcapil melakukan Koordinasi di Kecamatan Sayung.
- Kegiatan dilanjutkan edukasi dan pemberian masker di gapuro masuk desa purwosari, dengan sanksi menyanyikan lagu indonesia raya dan pengucapan pancasila bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
