Kesbangpol telah mengikuti Rakor Komitmen bersama ka. OPD dalam mendukung program Penguatan Keseteraan Gender di Kabupaten Demak pada 23 November 2020 bertempat di Ruang pertemuan Bhina Praja Pemkab Demak.
Dengan diterbitkannya Perbup 52 tahun 2017 tentang pedoman PUG, di samping SE Bupati Nomor 262/219/2017 tentang pokja pug. Termasuk tidak membedakan dalam jabatan struktural maupun fungsional birokrasi, sebagaimana UU Nomor 5 tahun 2105, bahwa dalam menduduki jabatan tidak boleh mensyaratkan gender.
Komitmen Pemkab Demak dalam mewujudkan kesetaraan gender lainnya berupa perencanaan pembangunan dan responsif gender (PPRG). Artinya setiap OPD agar masukkan program kerja yang pro gender.
