Kesbangpol Kabupaten Demak mengikuti giat Penyuluhan peraturan KPU nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil wali kota, hari Jumat tanggal 4 Desember 2020, jam 09.30 s/d 11.10 wib di Aula II KPU Demak.
Acara diawali dengan sambutan ketua KPU Demak Bambang SB) “Ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan baik penyelenggara maupun pemilih sesuai protokol kesehatan maksimal suhu tubuh 37,3*c jika melebihi akan diganti”.
Rekapitulasi hasil pilkada 2020 bisa dimulai tanggal 10 Desember 2020, Rekapitulasi serentak tongkat PPK tanggal 11-13 Desember 2020, Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 14-15 Desember 2020.
Divisi bidang Hukum KPU (Abdul Latif) “Dalam hal rakpitulasi suara pps menerima kotak suara dari kpps dan diteruskan ke PPK, Dalam melaksanakan penghitungan suara sekarang tidak menggunakan D1 plano tetapi sudah menggunakan LCD player. (IT) dan saksi akan dibekali dengan salinan C1.
“Rekapitulasi di PPK dapat dilaksanakan secara bersamaan paling banyak 4 kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS diwilayah. Semua rangkaian tahapan pemilu harus tetap menggunakan standar protokol covid-19.”
Acara berjalan dengan tertib dan lancar.
