Senin, 3 April 2023, bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Demak, telah dilaksanakan Giat Sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Inti Sambutan Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Demak (Agus kriyanto, SE, MM) “Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas agar efektif upaya pemberantasan kopursi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal”.

Disamping itu juga dijelaskan kriteria gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Himbauan terkait gratifikasi selengkapnya dapat di lihat pada website KPK dengan alamat ( http://kpk.go.id/gratifikasi/uploads/B_143_Himbauan_Terkait_Gratifikasi.pdf. ) KPK juga menyediakan modul e-learning mengenai gratifikasi pada alamat website http://kpk.go.id/gratifikasi/

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *