
Demak, 20 Oktober 2025 – Dalam rangka menfasilitasi kegiatan Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, sebagai salah satu tugas dan fungsi Bakesbangpol yang bertempat di Ruang Pertemuan Bakesbangpol lantai 3, Kabupaten Demak telah dilaksanakan “Sosialisasi Pelayanan Pengadilan Negeri Kepada Masyarakat Dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Demak”.

Ketua Pengadilan Negeri Demak dalam paparannya disampaikan,
Praktik layanan peradilan :
a. Pengaduan.pengaduan ditangani secara terpadu oleh bawas MA.
b. Informasi.masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara elektronik selain mengajukan secara langsung.
c. Pelayanan inklusi. Masing-masing Badan Peradilan mengatur pelayanan inklusi di pengadilan. Pengadilan telah menyediakan akomodasi
d. Perdata. Pengadilan menyediakan layanan administrasi dan sidang perdata. aplikasi nya (e-court)
e. Pidana. Pengadilan menyediakan layanan administrasi perkara pidana. aplikasi nya (e-berpadu)
f. Bantuan hukum. Perkara dengan pembebasan biaya perkara dapat diajukan secara elektronik.
g. ERATERANG. Merupakan layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses.
Sosialisasi pelayanan Pengadilan Negeri ini merupakan kegiatan untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang layanan yang tersedia, seperti layanan elektronik (e-court), layanan pengaduan, informasi publik, dan bantuan hukum. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memahami cara mengakses layanan, standar pelayanan yang diterapkan, serta memastikan kualitas dan akuntabilitas pelayanan yang diberikan.
