Mensikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak yang semakin meningkat dan meluas serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memmatuhi himbauan Pemerintah dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Berdasarkan hasil rapat Bupati Demak, PCNU Kab. Demak, PD. Muhammadiyah Kab. Demak, Dewan Masjid Kab. Demak, hari senin tanggal 4 Mei 2020. disepakati dan harus ada tindak lanjut yang meniadakan kegiatan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Berikut : SE BUPATI DEMAK NOMOR 450.1/11 TAHUN 2020

