Dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan
dengan telah ditetapkannya Status Keadaan Tanggap
Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Demak, maka perlu adanya upaya kebijakan
yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Bupati Demak menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat
Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten
Demak.
Berikut PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 29 TAHUN 2020:

