Dalam rangka menindak lanjuti Rakor WEBINAR Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Informasi Naskah Dinas (SINADIN) pada hari Jumat, 17 Juli 2020, hari ini Kantor Kesbangpolinmas telah mengikuti Rakor tersebut pada tahap 2, yang bertempat di ruang rapat Kantor Kesbangpolinmas, hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020.
Diharapkan dari rakor tahap 2 ini setiap OPD bisa mulai menggunakan SINADIN dimulai dari surat-surat yang ringan, contohnya surat pengantar atau surat undangan.
