Telah Berlangsung Giat kunjungan kerja Sharing tentang Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2020. Di ruang Staff Ahli Pada hari Kamis, 24 September 2020 pukul 10.30 s/d 11.30Wib.
Inti Penyampaian Asisten 1 (Ahmad Nur Whayudi SH, MH) “Demak termasuk kabupaten perbatasan. Demak terdiri dari 14 kec. 249 desa dan kelurahan yg terdiri dari 243 desa dan 6 kelurahan. Mempunya hak pilih lebih dari 800rb, demak termasuk salah satu kabupaten yg mengikuti pemilihan pilkada untuk tgl 9 Des 2020”.
“Kita sudah punya perda no 4 tahun 2019 tentang trantibum dan untuk mendukung itu kita punya perda hiburan dan penataan PKL.
c. Bahwa perda kita belum mengacu pada permendagri no 26 tahun 2020 tetapi rohnya sudah ada. Apabila ada kekurangan ketidaksesuaian akan kita perbaiki dan kita sesuaikan” imbuhnya.
Inti penyampain Ketua DPRD Kab. Indramayu “Termakasih sudah menerima kunjungan kerja kami Pansus 8 sedang melaksanakan ttg rancangan penertiban dan pelaksakan untuk melengkapi apa yg kita draf, Indramayu hampir banyak kesamaan, Agraris dan akan melaksanakan pilkada nanti 9 Des. Indramayu pemilihnya lebih dari 1.2 jt, lebih banyak dan agak luas di kabupaten kita, Memperdalam raperda tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat. kehadiran kami rakerja ttg peraturan daerah satpol pp, kami ini punya perda no 7 th 2003”.
