Telah berlangsung rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 yang dikuti lk.15 orang. bertempat di ruang rapat DPRD Kab. Demak pada tanggal 24 September 2020 pukul 09.20 s.d 11.00 WIB.
Inti kegiatan pengundian nomor urut paslon peserta pemilu dengan hasil sbb:
a. Pasangan dr.Estianah.SE – KH.Ali Makhsun.M.S.i ( Eisti Pasti Joss ) mendapatkan nomor urut 1 (SATU)
b. Pasangan H.Mugiono.MH – M.Badruddin (Mugi-Hebad) mrndapatkan nomer urut 2 (DUA)
Pukul 10.15 acara rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wakil dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 selesai dilanjutkan Deklarasi dan Komitmen Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak untuk siap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada semua tahapan Pilbup Demak 2020 yang diikuti lk.30.
Dimasa pademi covid-19 kegitan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wakil dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan pembatasan dalam kehadiran.
Setelah ditetapkannya nomor urut paslon peserta pemilu Pasangan calon berhak melaksanakan kampanye sesuai yang telah ditentukan dari KPU mulai tanggal 26 September – 5 Desember 2020.
Dalam kegiatan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wakil dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 mendapatkan pengamanan ketat dari pihak TNI, POLRI, Satpol PP Kab. Demak.
Selama kegiatan berlangsung aman kondusif dan lancar.

